Persidangan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diwarnai kericuhan. Persidangan ini menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Menurut pantauan Alinea.id, Kamis (8/6), Luhut datang dengan batik bernuansa gelap dengan pengawalan. Kedatangan Luhut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Ketika waktu sidang hendak bergulir, suasana di depan ruang sidang sudah mulai ramai. Sebab, sidang yang sedianya dijadwalkan berlangsung secara terbuka, justru ada sejumlah polisi yang merapatkan barisan di depan pintu ruang sidang. Polisi menghambat awak media maupun masyarakat yang akan masuk. Teriakan dari sejumlah pihak di luar begitu bising hingga membuat Haris Azhar keluar dari ruang sidang.
“Katanya mau membuktikan, kita mau membuktikan kok enggak bisa masuk?” teriak seorang di depan ruang sidang.
“Kenapa dibatasi?” tanya seorang lainnya.
“Sekarang kita minta pihak pengadilan untuk melihat ini. Bahwa pengacara dihalang-halangi,” ujar seorang lainnya lagi.
Awak media pun tidak dapat mengambil gambar dan meliput persidangan ini. Chants soal tindas-menindas dinyanyikan sejumlah orang saat itu.
Luhut kemudian masuk ke ruang sidang dan berdiri di muka sidang sebelum akhirnya duduk di kursi peserta sidang. Begitu pun dengan pengacara yang sebelumnya merasa dihalangi.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana pun akhirnya angkat bicara. Ia mengingatkan, tidak ada pencegatan di sini, dirinya hanya ingin menjaga persidangan supaya tidak seperti pasar.
“Silakan saudara di sana dulu, kalau ingin bertanya silakan duduk di kursi. Karena saya ingin menjaga supaya persidangan ini tidak seperti pasar. Kalau saudara berdiri begini kan tidak etis,” ujarnya.